Artikel EduMap

Ujian TKA Senin Depan: Aturan HP, Kalkulator, dan Toleransi Telat 15 Menit

Ujian TKA Senin Depan: Aturan HP, Kalkulator, dan Toleransi Telat 15 Menit

Ujian TKA SMA/SMK gelombang 1 resmi digelar Senin, 26 Oktober 2026 — artinya kurang dari tiga hari lagi. Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN menetapkan 14 poin tata tertib bagi peserta, dan tiga di antaranya paling sering memicu panik: membawa ponsel, keterlambatan, dan kartu peserta yang tertinggal. Aturan ini bukan wacana di atas kertas. Pemerintah sudah menghimpun data nasional pelanggaran TKA dan mempublikasikan nama pengawas yang memperlihatkan soal ujian lewat live TikTok dan Facebook, lengkap dengan nama dan nama sekolahnya.

Buat kamu yang ujian Senin depan, ini daftar aturan resmi yang harus dikuasai sebelum berangkat — plus contoh nyata apa yang terjadi kalau melanggar.

5 Aturan TKA yang Wajib Kamu Pegang Senin Depan

Ini ringkasan tata tertib peserta TKA sesuai Kepmendikdasmen 56/2026 yang paling krusial untuk hari H. Aturannya sama juga untuk TKA susulan November mendatang, jadi disimpan aja dulu.

Kartu peserta wajib dibawa ke lokasi ujian. Poin pertama tata tertib tapi yang paling sering bikin panik di jalur masuk: peserta wajib membawa kartu peserta TKA dan AN saat pelaksanaan tes. Selain itu, kamu wajib memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai dengan dirimu, mengisi daftar hadir, lalu mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai data identitas setelah masuk aplikasi asesmen. Satu identitas, satu orang — tidak boleh dicampur.

Toleransi telat cuma 15 menit. Aturannya dua lapis: kamu wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum TKA dimulai, lalu duduk di tempat yang sudah disiapkan menurut sesi. Kalau telat, toleransinya maksimal 15 menit setelah tes dimulai, dan kamu tetap harus dapat izin pengawas ruang sebelum diterima masuk. Satu-satunya variabel yang kamu kendalikan penuh adalah berangkat lebih awal — toleransi telat bukan hak, melainkan izin dari pengawas.

HP, kalkulator, catatan — semua dilarang masuk ruangan. Peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA. Yang wajib dikumpulkan lebih dulu: tas, buku, sampai kalkulator — jadi bukan cuma HP. Yuk pastikan kantong tas kamu kosong dari semua barang terlarang sebelum hari H. HP dimatikan sekalipun tetap tidak boleh dibawa masuk.

Kamu harus ujian sendiri — dalam kondisi apa pun. Peserta wajib mengikuti TKA sesuai identitas yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun. Selama ujian berlangsung kamu juga dilarang bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek, dilarang memakai alat bantu atau minta bantuan pihak lain, dan dilarang menggunakan joki. Kalau ada kendala teknis atau kegagalan aplikasi, jawabannya bukan tanya tetangga, tapi segera lapor proktor atau pengawas ruang.

Rekam atau foto soal dilarang keras. Peserta dilarang merekam, memfoto, dan menyebarkan soal ujian. Keluar ruangan saat ujian diperbolehkan, tapi hanya dengan izin pengawas ruang. Dua larangan ini yang paling sering diujicobakan di era TikTok — dan pemerintah sudah membuktikan mereka serius menangkap pelanggarnya.

Bukti Penegakan: Pengawas yang Live TikTok Saat Ujian Sudah Ketangkap

Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 20 April 2026 mengumumkan bahwa pihaknya telah menghimpun data nasional pelanggaran TKA — dari proktor, pengawas, hingga satuan pendidikan — lengkap dengan nama. "Kami sudah punya nama-namanya. Misalnya ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang merokok, kami juga ada data namanya dan sekolah mana," katanya.

Nama-nama yang dipublikasikan jelas menampilkan pelanggaran paling khas era medsos: Sulaiman, pengawas SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam Kabupaten Sampang, karena melakukan live TikTok saat ujian dan merokok di dalam ruang; Krisman Dohona, pengawas SMPN 1 Gunung Sitoli, karena mengunggah video yang memperlihatkan soal TKA di akun Facebook-nya; Yeppi Wardhana, pengawas SMPN 1 Manisrenggo Kabupaten Klaten, karena live TikTok saat ujian; Maimun, pengawas SMPN 3 Samudera Kabupaten Aceh Utara, karena live TikTok; dan Aswita Yosefa Manalu, pengawas SMP 6 PSKD Kota Depok, karena mengunggah gambar layar soal di akun Facebook. Level institusi juga ada: MTs NW Borotumbuh di Lombok Timur dan SMPN 2 Cilaku di Cianjur, karena akun sekolahnya masing-masing melakukan live TikTok dan mengunggah gambar layar ujian dan kode.

Sanksinya berjenjang: mulai dari teguran lisan, surat peringatan, sampai pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, atau teknisi tes — plus larangan menjadi pengawas TKA tahun depan untuk pelanggaran yang paling berat. Artinya penegakan berjalan dua arah: pengawas memegang kendali di dalam ruangan, dan BKPDM memeriksa pelaksanaan TKA dari luar.

Apa Risiko Buat Peserta Kalau Langgar?

Biar jujur dulu: tata tertib peserta di Kepmendikdasmen 56/2026 tidak memuat daftar sanksi eksplisit semacam "dinyatakan gugur" — dan artikel ini tidak akan menggoreng klaim yang tidak ada dasarnya. Mekanismenya lebih sistematis: satuan pendidikan wajib menindaklanjuti rekomendasi sanksi terhadap peserta yang terbukti melanggar, sebagaimana peraturan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah lewat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) memang sedang aktif memantau, mendata, dan mempublikasikan pelanggaran dari seluruh provinsi. Jadi risiko terbesarnya bukan hukuman dramatis yang sering jadi isu di grup WhatsApp, tapi rekomendasi sanksi yang bisa ditindaklanjuti satuan pendidikan kapan pun hasilnya dikaji ulang.

Secara praktis, kalau kamu memakai nilai TKA untuk SNBP, jebakan yang lebih spesifik justru di luar ruang ujian. Sesuai Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025, nilai TKA harus sesuai dengan mata pelajaran yang relevan dengan prodi tujuan — jika tidak sesuai ambang, nilai tidak diakui untuk seleksi SNBP. Artinya telat, bermasalah, atau salah memilih mapel dari awal bisa membuat kamu kehilangan peluang terbaik di SNBP 2027. Untuk peserta susulan November, catatan tambahan dari BKPDM: berkas residu yang tidak tuntas bisa membuat hasil ditahan sementara hingga data lengkapnya masuk.

Checklist Senin Pagi: Yang Harus Ada di Tas Kamu

Dari tata tertib di atas, jumlah yang perlu kamu siapkan sangat sederhana: (1) kartu peserta TKA yang sudah dicetak dan identitasnya dicek; (2) jam berangkat yang membuat kamu masuk ruangan 15 menit sebelum tes dimulai — bukan 15 menit toleransi; (3) satu tempat penyimpanan. HP, kalkulator, catatan, dan buku semua dikumpulkan di lokasi yang disediakan, jadi sisakan kantong kosong; (4) alat tulis sendiri, karena kamu tidak boleh memakai alat bantu dari siapa pun; dan (5) satu kepala dingin: kalau ada kendala sepanjang ujian, angkat tangan dan lapor proktor atau pengawas ruang, jangan ke teman sebangku.

Yang paling memberatkan: kamu tidak bisa membawa HP dimatikan sekalipun, karena aturan itu nyata — bukan cerita dramatis di grup. Masuk ruangan tanpa HP dan tanpa kalkulator memang terasa aneh di awal, tapi nyatanya pemerintah juga sudah sungguh-sungguh menegakkan aturan ini, dan mereka yang paling siap adalah yang paling aman.

Pertanyaan Umum

Boleh bawa HP kalau dimatikan?

Tidak. Kepmendikdasmen 56/2026 melarang membawa dan menggunakan perangkat komunikasi elektronik ke dalam ruang TKA, bukan sekadar menggunakan. HP sekalipun sudah mati tetap harus dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan bersama tas dan buku.

Telat berapa menit masih boleh masuk ruang ujian?

Toleransi keterlambatan maksimal 15 menit setelah tes dimulai. Kamu tetap harus diizinkan masuk oleh pengawas ruang dan mengikuti instruksi duduk serta mengisi daftar hadir. Untuk semua yang tidak telat, masuk ruangan wajib dilakukan 15 menit sebelum tanda masuk dibunyikan dan TKA dimulai.

Kalkulator boleh dibawa?

Tidak. Kalkulator eksplisit masuk daftar benda dilarang untuk dibawa masuk ruang TKA — jadi yang berhak menghitung adalah kamu sendiri, manual, dengan alat tulis yang kamu bawa sendiri.

Kalau ada kendala teknis waktu ujian, siapa yang harus dihubungi?

Segera informasikan kepada proktor atau pengawas ruang. Menanyakan teman sebangku atau saling tukar informasi dianggap kerja sama selama ujian, jadi melapor ke pengawas adalah satu-satunya jalur yang sah.

Menyontek itu diketahui siapa kalau pengawas tidak melihat?

Pemerintah sudah menjalankan pendataan nasional pelanggaran lewat badan BKPDM, dan satuan pendidikan wajib menindaklanjuti rekomendasi sanksi bagi peserta yang terbukti melanggar tata tertib. Kasus pengawas yang live TikTok dan mengunggah layar soal sudah dipublikasikan lengkap dengan nama dan sekolahnya, jadi peluang ketahuan jauh dari kecil.

Sudah mendaftar, tapi mapelnya kurang cocok untuk prodi tujuan — bisa diperbaiki?

Koreksi pilihan mata pelajaran masih bisa dilakukan lewat DNS selama belum finalisasi dan jadwal memungkinkan. Setelah finalisasi, nilai TKA yang tidak sesuai ambang prodi tidak diakui untuk seleksi SNBP sesuai Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025, jadi tidak ada jalan alternatif di pengumuman Desember.

Sumber

Salinan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN, via aplikasi asesmen Kemendikdasmen — dokumen resmi yang berisi tata tertib peserta a–n.

TKA SMA Oktober 2026, Jadwal dan Pedoman Lengkap, detikcom Jatim, 5 Oktober 2026 — pedoman dan penguraian tata tertib TKA Oktober–November 2026.

Mendikdasmen Pastikan Pengawas TKA yang Langgar Aturan Disanksi, Metro TV News, 20 April 2026 — daftar nama pengawas yang terbukti melanggar, dari live TikTok hingga unggah layar soal.

Ada Pelanggaran TKA SMP Dilakukan Pengawas, Mendikdasmen Ungkap Sanksi, detikEdu, 20 April 2026 — data nasional pelanggaran TKA oleh BKPDM dan rincian sanksi yang berlaku.

Tata Tertib Peserta TKA dan AN Sesuai Kepmendikdasmen RI Nomor 56 Tahun 2026, MIN 4 Tebo — salinan poin tata tertib peserta a–n dari dokumen resmi.